Rabu, 20 April 2011

Saat UN, Jaringan Ijazah Palsu di Tangkap

Surabaya-HARIAN BANGSA

Dian Faisal Latif (29) warga Jl Rungkut Lor VII Mulya C/7 RT04 RW14 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut, Surabaya ditangkap anggota Satreskrim Pores Gresik karena menjadi otak pemalsuan dokumen penting.
Aksi dia terbongkar setelah Jujur Setyo Utomo (22) warga Jl Pahlawan Gang Guorejo III Dusun Gedong Ombo RT03 RW05 Kecamatan Semanding Tuban, ketahuan menggunakan SIM C palsu hasil produksi Dian Faisal. SIM C palsu itu dikeluarkan Polres Tuban.  
Selain memroduksi SIM C, Dian juga melayani permintaan ijazah palsu sekolah menengah kejuruan (SMK), Kartu Keluarga (KK)  dan ijazah sarjana (S1).

"Terungkapnya kasus pemalsuan ini ketika anggota dari Polsek Duduksampean melakukan razia. Dan ditemukan SIM C palsu atas nama Setyo Utomo yang berprofesi sebagai karyawan outsourcing PT Setra Sari Surabaya, yang dipekerjakan di PT Iglas Gresik," terang Kapolres Gresik AKBP Jakub Prajogo SIK.
Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mengembangkan penyidikan, untuk menangkap otak pemalsuan. Alhasil, petugas menangkap Dian Faisal Latif (32) protolan mahasiswa semester VIII Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing (STIBA) Satya Widya Surabaya. Kini, kedua tersangka meringkuk dalam tahanan Mapolres Gresik.
Di hadapan penyidik, tersangka Dian Faisal Latif mengaku  nekad memalsukan ijazah, SIM maupun KK karena banyak pemesanan. Selain itu, keuntungan yang didapatkan lumayan besar. 
"Harga satu ijazah palsu S1 maupun SMK, saya jual Rp 150 ribu. Sedangkan SIM palsu saya dijual sebesar Rp 200 ribu,”katanya. 
Bahkan, Dian Faisal Latif juga mengaku ijazahnya sendiri palsu, karena sudah tahu seluk-beluk kampusnya. Bahkan, aksi ini dilakukan sejak 2010 lalu sebelum akhirnya dibongkar jajaran Polres Gresik. "Saya menjalani belum lama. Kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup,”dalihnya. 
Tersangka mengaku sementara mencari korban dari teman-temannya yang dikenal. Khususnya, sesama buruh yang bekerja di PT Iglas Gresik yang membutuhkan jasanya setelah kesulitan mengurus SIM  maupun meminta bantuan dibuatkan ijazah palsu untuk melamar kerja. “Saya nge-print di warnet,”ulasnya.
Sementara itu, tersangka Jujur Setyo Utomo yang kos di Kelurahan Tenggulunan Kecamatan Kebomas ini, mengakui telah meminta bantuan untuk dibuatkan SIM C karena beberapa kali tidak lulus ujian praktek. Akhirnya, permintaannya disanggupi tetapi diminta menyiapkan foto copy KTP, cap jempol ditempel dikertas dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar  serta menyerahkan sample tanda tangan, nama, pangkat dan NRP Kapolres Tuban. Sedangkan biayanya dipatok sebesar Rp 200 ribu.
“Saya kenal karena sama-sama kerja di Iglas Gresik,”tuturnya. 
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 lembar SIM C palsu, 1 flashdisk, setrika, 2 lembar ijazah atas nama Dian Faisal Latif dan Achmad Farouq Rudiansyah, stempel maupun kertas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KHUP dengan tuntutan 6 tahun penjara.(gr-2)


Sumber : harianbangsa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar